Harga emas adalah salah satu indikator ekonomi yang selalu menarik perhatian banyak orang. Saat ini, harga emas Antam telah mencapai level Rp 2.549.000 per gram, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 34.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan ini juga memberikan dampak positif pada harga pembelian kembali atau buyback, yang kini berada di angka Rp 2.405.000 per gram. Selain itu, penting untuk memahami struktur pajak yang berlaku dalam transaksi emas ini.
Pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli emas sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan pajak dengan besaran tertentu yang wajib diketahui oleh para investor.
Perluasan Informasi Tentang Harga Emas dan Faktor Penyebab Kenaikan
Harga emas Antam menunjukkan tren yang berkelanjutan, dengan fluktuasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari konsumen individu maupun investor besar.
Saat ketidakpastian ekonomi melanda, emas sering kali menjadi pilihan aman bagi para investor. Hal ini menyebabkan lonjakan permintaan yang pada akhirnya memengaruhi harga. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga berperan penting dalam menentukan harga emas di dalam negeri.
Pergerakan harga emas global juga tercermin dalam harga emas lokal. Ketika harga di pasar internasional meningkat, harga di dalam negeri cenderung mengikuti tren tersebut. Situasi ini menciptakan dinamika yang menarik untuk diperhatikan oleh para peminat dan pelaku pasar.
Aspek Pajak Dalam Transaksi Jual dan Beli Emas
Salah satu hal yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi emas adalah pajak yang dikenakan. Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk, pajak yang diterapkan untuk nominal lebih dari Rp10 juta adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 3 persen. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai buyback.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. PPh 22 untuk pembelian emas adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dan Jenis-Jenisnya
Pada hari ini, harga emas Antam untuk berbagai jenis gramasi mengalami variasi yang signifikan. Berikut adalah rincian harga emas yang berlaku saat ini, sebagai acuan bagi para peminat.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.324.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.549.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.048.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.554.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.560.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.040.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.435.000.
- Harga emas 50 gram: Rp124.705.000.
- Harga emas 100 gram: Rp249.260.000.
- Harga emas 250 gram: Rp622.840.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.245.400.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.489.600.000.
Memahami harga dan pajak yang berlaku adalah langkah awal bagi yang ingin berinvestasi di emas. Transaksi ini memang tidak hanya melibatkan pertimbangan finansial, tetapi juga pemahaman akan kebijakan pajak dan peraturan yang ada.
Dengan demikian, baik konsumen individu maupun investor harus selalu memperbarui informasi terkait harga emas dan kebijakan yang ada. Ini akan membantu mereka dalam mengelola investasi dan merencanakan strategi yang tepat sesuai kondisi pasar.









