Menjelang akhir pekan, kepadatan lalu lintas di kota besar seperti Jakarta sering kali tidak menunjukkan perubahan signifikan. Berbagai aktivitas seperti perkantoran, sekolah, dan layanan publik masih beroperasi penuh, sehingga arus kendaraan tetap padat pada jam-jam sibuk.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan kembali sistem pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor. Pada Jumat (13/2/2026), aturan ganjil genap diterapkan, mengingat tanggal tersebut adalah tanggal ganjil.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan lalu lintas, terutama saat jam-jam rawan kemacetan seperti pagi dan sore. Meskipun sudah mendekati akhir pekan, jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi masih cukup tinggi, sehingga perlu adanya langkah untuk menekan kemacetan.
Pemahaman Tentang Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, semua kendaraan, baik yang berplat ganjil maupun genap, dapat melintas tanpa batasan.
Ketika tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor yang berakhiran ganjil diperbolehkan melintas selama jam pembatasan. Contohnya, kendaraan dengan pelat yang berakhiran dengan angka 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak dikenakan pembatasan.
Untuk kendaraan berplat genap, seperti yang berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8, sangat disarankan untuk memeriksa jadwal perjalanan atau menggunakan transportasi umum guna menghindari sanksi. Pengawasan dilakukan oleh petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik.
Dampak dan Sanksi dari Pelanggaran Ganjil Genap
Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap merupakan hal yang sangat penting. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya bisa mencapai Rp 500.000 atau bahkan kurungan hingga dua bulan.
Sistem tilang elektronik efektif merekam setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga menambah tingkat kepatuhan pengendara. Kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik menggunakan teknologi yang canggih untuk memantau situasi di lapangan.
Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat dan tidak diterapkan saat akhir pekan atau hari libur nasional. Hal ini memberi keleluasaan bagi pengendara untuk beroperasi tanpa batasan pada waktu-waktu tersebut.
Landasan Hukum Pembatasan Lalu Lintas di Jakarta
Implementasi sistem ganjil genap didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini adalah perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Perhubungan untuk penegakan hukum terkait pengendalian lalu lintas. Semua ini menjadi landasan hukum yang sah untuk melaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta.
Kebijakan ini dirumuskan untuk tidak hanya menangani kemacetan, tetapi juga untuk menurunkan emisi gas buang akibat kendaraan bermotor. Dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya saat jam sibuk, kualitas udara di Jakarta diharapkan bisa lebih baik.
Pengaruh Pembatasan Lalu Lintas Terhadap Mobilitas Masyarakat
Sistem ganjil genap berfungsi untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jakarta. Dengan berkurangnya jumlah mobil pribadi, diharapkan transportasi umum dapat berfungsi lebih optimal.
Pengendara juga didorong untuk lebih kreatif dalam memilih moda transportasi. Hal ini sangat menguntungkan bagi pengguna transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Di samping itu, pengurangan kendaraan pribadi di jalan juga dapat memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi kebaikan bersama, agar lalu lintas bisa kembali normal.











