Hingga saat ini, PP Muhammadiyah tidak mengantongi lahan tambang yang akan dikelola meskipun regulasi baru telah diterbitkan. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang merupakan perubahan dari PP 96/2021 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang memberi izin kepada organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini membuka peluang baru bagi ormas untuk terlibat dalam sektor yang selama ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
WIUPK yang dimaksud mencakup area tambang batu bara yang sebelumnya telah beroperasi atau merupakan lahan yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama. Hal ini memungkinkan ormas untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam yang penting bagi perekonomian regional.
Peluang dan Tantangan Dalam Pengelolaan Tambang untuk Muhammadiyah
Keenam WIUPK yang sudah disiapkan mencakup area-area dari perusahaan besar seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Meskipun demikian, hingga saat ini, Muhammadiyah belum berhasil mendapatkan lahan untuk dikelola.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama telah lebih dulu mendapatkan izin usaha pertambangan untuk mengelola lahan bekas PKP2B dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini menunjukkan bahwa NU telah lebih maju dalam memanfaatkan kesempatan yang ada.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara yang akan mengelola sekitar 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur. Ini menunjukkan komitmen kuat NU untuk melibatkan diri dalam industri pertambangan secara profesional.
Peran Organisasi Masyarakat dalam Sektor Pertambangan
Pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan bentuk pengakuan terhadap peran penting mereka dalam pembangunan ekonomi. Melalui pengelolaan tambang, ormas dapat berkontribusi pada kesejahteraan anggota masyarakat dan memperkuat pendanaan untuk berbagai program sosial.
Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah kecil. Ormas harus mampu beradaptasi dengan sistem pertambangan yang kompleks dan terkadang mengandung risiko tinggi, baik dari sisi finansial maupun lingkungan. Kualitas manajemen dan transparansi akan menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan lahan tambang ini.
Dengan adanya regulasi yang mendukung, organisasi seperti Muhammadiyah perlu mengeksplorasi berbagai kemungkinan untuk memasuki industri ini. Kesuksesan dalam mengelola tambang tidak hanya akan memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga mengangkat citra organisasi di mata masyarakat.
Perspektif Ekonomi dan Sosial dalam Pengelolaan Pertambangan
Dari sudut pandang ekonomi, pengelolaan tambang oleh ormas dapat meningkatkan investasi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan adanya aktivitas tambang, masyarakat sekitar bisa merasakan manfaat langsung yang berbentuk peningkatan pendapatan dan peluang baru.
Selain dampak ekonomi, aspek sosial juga harus diperhatikan. Keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun rasa memiliki. Hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan operasi tambang.
Penting bagi ormas untuk menyusun rencana yang jelas dan berkelanjutan, agar pengelolaan tambang tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek. Dengan pendekatan yang holistik dan berorientasi pada kebaikan masyarakat, diharapkan pengelolaan tambang dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak.










