Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa peraturan gubernur (Pergub) mengenai larangan konsumsi daging anjing dan kucing akan segera diterbitkan dalam waktu kurang dari sebulan. Pramono menegaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi hewan peliharaan dan sejalan dengan Undang-Undang Pangan yang berlaku.
“Kami telah melakukan rapat terkait hal ini dan saya berkomitmen untuk segera mengeluarkan Pergub terkait larangan ini,” ungkap Pramono saat pertemuan di Jakarta. Janji ini diharapkannya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Jakarta, khususnya bagi mereka yang mencintai anjing dan kucing.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar akan keberadaan hewan peliharaan dan risikonya jika dikonsumsi. Pramono meyakini bahwa perubahan ini adalah langkah maju dalam melindungi hewan yang selama ini menjadi teman setia bagi banyak orang.
Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing, Pertimbangan Epidemiologi dan Kesehatan
Pernyataan Pramono disambut baik oleh beberapa ahli, termasuk epidemiolog Dr. Dicky Budiman. Menurutnya, larangan ini penting untuk mengurangi risiko penularan penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Ada banyak penyakit menular yang mungkin terkait dengan konsumsi daging anjing dan kucing,” kata Dicky. Salah satu penyakit yang paling menjadi perhatian adalah rabies, yang dapat dengan mudah menular melalui daging dan air liur hewan yang terinfeksi.
Dr. Dicky menekankan bahwa langkah ini bukan hanya bermanfaat untuk perlindungan hewan, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat. Dengan mengatur konsumsi daging hewan peliharaan seperti ini, pemerintah dapat menghindari kemungkinan risiko kesehatan yang lebih besar.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Mengenai Kesehatan Hewan
Pentingnya kesadaran akan perlunya melindungi hewan peliharaan dari konsumsi tidak hanya diharapkan pada peraturan ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan juga menjadi perhatian utama.
“Kita harus mulai dilatih untuk tidak menganggap hewan peliharaan sebagai sumber konsumsi,” ungkapnya lebih lanjut. Dalam waktu yang sama, mereka juga harus diperhatikan dan dirawat agar tetap sehat dan terlindungi.
Melalui berbagai kampanye edukasi, masyarakat diharapkan lebih paham tentang pentingnya perlindungan hewan peliharaan mereka. Ini juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat mengenai aspek kesehatan dan perlindungan hewan.
Dampak dan Pengaruh Pergub Terhadap Lingkungan dan Budaya
Peraturan baru ini tidak hanya berdampak pada kesehatan sosial, tetapi juga dapat membawa perubahan dalam budaya makan masyarakat. Banyak orang telah terlibat dalam debat panjang mengenai norma sosial dan kebiasaan dalam mengonsumsi berbagai jenis hewan.
“Kita perlu memikirkan kembali tradisi yang menjadikan konsumsi daging hewan peliharaan sebagai hal yang wajar,” ujar Dicky. Melalui regulasi ini, diharapkan ada perubahan positif dalam pandangan masyarakat terhadap hewan peliharaan.
Dengan adanya Pergub, sejumlah pihak berharap bahwa langkah ini juga dapat mengubah persepsi masyarakat tentang hewan peliharaan sebagai teman, bukan sebagai sumber makanan. Ini bisa membawa kepada lebih banyak penghargaan terhadap keberadaan hewan dalam masyarakat.









