Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan bahwa Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) akan mulai beroperasi pada 15 Oktober 2025. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pengajuan rumah subsidi dengan efisien dan transparan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan bahwa keberhasilan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak hanya diukur dari jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga dari kemajuan yang dicapai oleh pelaku UMKM. Transformasi ekonomi masyarakat adalah tujuan utama, mendorong pelaku usaha untuk berkembang lebih jauh.
“KUR bukan sekadar soal pinjaman; ini soal meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maruarar. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan sektor perumahan dan UMKM secara sinergis.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kredit Usaha Rakyat
Program KUR diharapkan dapat membantu usaha kecil untuk meningkat menjadi lebih besar dan mandiri. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial dan menciptakan lebih banyak peluang lapangan kerja.
Menurut Maruarar, keberhasilan program ini diukur melalui kemampuan penerima untuk meningkatkan usaha mereka. “Kami ingin semakin sedikit masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial, dan lebih banyak yang menjadi pelaku usaha mandiri,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian PKP berupaya membangun infrastruktur yang mendukung kegiatan wirausaha. Dengan adanya akses ke program perumahan, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk memperkuat ketahanan usaha mereka.
Sistem Informasi Kredit Perumahan Memperbaiki Proses Pengajuan
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan pentingnya sistem baru yang akan diluncurkan. SIKP dirancang untuk menjadi platform yang efektif dalam pengelolaan data dan penyaluran kredit, sehingga meminimalkan hambatan yang sering dihadapi oleh pelaku usaha.
“Dengan adanya SIKP, kami berharap proses verifikasi dan penyaluran kredit bisa dilakukan secara lebih transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sistem ini juga akan mendukung kolaborasi dengan bank-bank pelaksana. Sri Haryati menargetkan agar semua bank sudah siap beroperasi sebelum peluncuran resmi yang akan dilakukan oleh Presiden pada 15 Oktober 2025.
Manfaat Program Kredit Perumahan untuk Pelaku UMKM
Kredit Program Perumahan (KPP) bukan hanya memberikan akses kepada pelaku usaha untuk mendapatkan rumah layak huni, tetapi juga membantu mereka dalam memperkuat usaha. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara sektor perumahan dan kegiatan ekonomi.
Dengan memanfaatkan KPP, pelaku UMKM bisa mendapatkan dukungan dalam pembangunan infrastruktur yang sesuai. Ini penting untuk memastikan usaha mereka berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Kredit perumahan ini bukan sekadar untuk memiliki rumah, melainkan bagian dari gerakan ekonomi masyarakat,” jelas Maruarar. Membangun rumah yang baik untuk usaha juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.










