Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan target ambisius untuk menerbitkan 5.000 sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov yang sudah berlangsung sejak 2015, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban legal, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjadikan Jakarta sebagai provinsi unggul dalam fasilitasi produk halal. Hal ini diharapkan akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemprov DKI Jakarta memperkuat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa semua proses jaminan produk halal berjalan dengan baik dan efektif. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif dalam skala yang lebih luas.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Jakarta
Sertifikasi halal menjadi isu sentral dalam pembangunan ekonomi syariah dan memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain membuka akses pasar yang lebih luas, produk bersertifikat halal juga meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun global.
Banyak konsumen saat ini yang lebih memilih produk bersertifikat halal karena dianggap lebih aman dan berkualitas. Dengan demikian, pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi halal mendapatkan keuntungan kompetitif yang signifikan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya sertifikasi ini untuk membentuk Jakarta sebagai barometer industri halal di dunia. Upaya tersebut tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar internasional.
Program Sertifikasi Halal Gratis dan Dampaknya
Pemprov DKI Jakarta juga telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi tanpa biaya. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memperoleh sertifikasi dengan mudah.
Melalui program ini, pelaku usaha mendapatkan sosialisasi dan pendampingan dari pihak terkait, yang sangat membantu dalam memproses sertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas ini menunjukkan niat serius untuk mengembangkan ekosistem ekonomi halal yang inklusif. Hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha lokal.
Audit Halal di Wilayah Kepulauan Seribu
Di Kepulauan Seribu, tindakan nyata untuk mencapai sertifikasi halal juga telah dilakukan, termasuk audit halal bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Salah satu pelaku UKM di Pulau Lancang, Ila, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal di tempatnya berjalan dengan baik berkat dukungan dari Sudin PPKUKM dan Kementerian Agama. Hal ini membuatnya merasa lebih yakin dalam menjual produknya.
Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa audit halal dilakukan di sembilan pulau dengan partisipasi yang cukup signifikan dari pelaku UKM. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan daya saing produk lokal demi kemajuan ekonomi daerah.











